SIMTARU adalah sistem informasi yang digunakan untuk menyediakan data dan peta tata ruang secara resmi, termasuk layanan permohonan KKPR dan permohonan informasi tata ruang. Sistem ini menampilkan ketentuan zonasi berbasis GIS serta mendukung proses penilaian kesesuaian lokasi secara lebih akurat, transparan, dan terstandar.
Peta SIMTARU Daftar
SIMTARU adalah platform digital untuk pengelolaan dan pelayanan informasi tata ruang di Kabupaten Gowa. Sistem ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses informasi zonasi, peruntukan lahan, dan ketentuan tata ruang secara online kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui SIMTARU, masyarakat dapat mengakses peta interaktif berbasis GIS yang menampilkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Gowa. Sistem ini juga menyediakan layanan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara online, sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan efisien.
Dengan SIMTARU, pengecekan kesesuaian lokasi terhadap tata ruang dapat dilakukan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan perizinan. Hal ini membantu meminimalkan kesalahan dalam pemanfaatan ruang dan mempercepat proses investasi di Kabupaten Gowa.
Dokumen perencanaan tata ruang berskala makro yang mengatur struktur dan pola ruang untuk wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu 20 tahun. RTRW menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan penetapan kawasan strategis.
Penjabaran lebih rinci dari RTRW yang mengatur zonasi dan ketentuan pemanfaatan ruang secara detail. RDTR dilengkapi dengan Peraturan Zonasi dan menjadi dasar penerbitan izin pembangunan serta persetujuan KKPR.
Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan terdiri dari KKPR untuk kegiatan berusaha, non-berusaha, dan strategis nasional.
Pembagian wilayah berdasarkan fungsi dan karakteristik tertentu seperti zona permukiman, perdagangan, industri, atau konservasi. Zonasi mengatur ketentuan pemanfaatan ruang untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang dikuasai. KDB mengatur seberapa besar lahan yang boleh dibangun dari total luas tanah.
Persentase perbandingan antara total luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan. KLB menentukan intensitas pembangunan vertikal pada suatu lahan.
Wilayah yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, seperti hutan lindung, sempadan sungai, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi. Pemanfaatan kawasan lindung diatur ketat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Wilayah yang ditetapkan untuk dikembangkan sebagai kegiatan ekonomi, permukiman, dan infrastruktur. Kawasan budidaya mencakup zona pertanian, perkebunan, permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata.
Total Permohonan
Dalam Proses
Ditolak
Selesai
Belum ada berita atau pengumuman
| Simbol | Keterangan | Fungsi |
|---|---|---|
| Zona Pertanian | Kawasan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan | |
| Zona Permukiman | Kawasan peruntukan hunian dan fasilitas pendukung | |
| Zona Perdagangan | Kawasan untuk kegiatan perdagangan dan jasa | |
| Zona Industri | Kawasan untuk kegiatan industri dan pergudangan | |
| Zona Perkantoran | Kawasan untuk kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta | |
| Zona Pariwisata | Kawasan untuk pengembangan pariwisata | |
| Kawasan Lindung | Kawasan yang dilindungi untuk kelestarian lingkungan | |
| Ruang Terbuka Hijau | Kawasan taman, hutan kota, dan area hijau publik | |
| Badan Air | Sungai, danau, dan perairan lainnya | |
| Infrastruktur | Jalan, jembatan, dan prasarana umum lainnya |
Pelajari cara menggunakan sistem SIMTARU melalui video panduan berikut
video demo
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar SIMTARU dan layanan tata ruang