DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GOWA

SISTEM INFORMASI TATA RUANG

SIMTARU adalah sistem informasi yang digunakan untuk menyediakan data dan peta tata ruang secara resmi, termasuk layanan permohonan KKPR dan permohonan informasi tata ruang. Sistem ini menampilkan ketentuan zonasi berbasis GIS serta mendukung proses penilaian kesesuaian lokasi secara lebih akurat, transparan, dan terstandar.

Peta SIMTARU Daftar
Peta SIMTARU
Tentang SIMTARU

Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Gowa

SIMTARU adalah platform digital untuk pengelolaan dan pelayanan informasi tata ruang di Kabupaten Gowa. Sistem ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses informasi zonasi, peruntukan lahan, dan ketentuan tata ruang secara online kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui SIMTARU, masyarakat dapat mengakses peta interaktif berbasis GIS yang menampilkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Gowa. Sistem ini juga menyediakan layanan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara online, sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan efisien.

Dengan SIMTARU, pengecekan kesesuaian lokasi terhadap tata ruang dapat dilakukan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan perizinan. Hal ini membantu meminimalkan kesalahan dalam pemanfaatan ruang dan mempercepat proses investasi di Kabupaten Gowa.

Glossary

Istilah Penting dalam Tata Ruang

RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

Dokumen perencanaan tata ruang berskala makro yang mengatur struktur dan pola ruang untuk wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu 20 tahun. RTRW menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan penetapan kawasan strategis.

RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)

Penjabaran lebih rinci dari RTRW yang mengatur zonasi dan ketentuan pemanfaatan ruang secara detail. RDTR dilengkapi dengan Peraturan Zonasi dan menjadi dasar penerbitan izin pembangunan serta persetujuan KKPR.

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan terdiri dari KKPR untuk kegiatan berusaha, non-berusaha, dan strategis nasional.

Zonasi

Pembagian wilayah berdasarkan fungsi dan karakteristik tertentu seperti zona permukiman, perdagangan, industri, atau konservasi. Zonasi mengatur ketentuan pemanfaatan ruang untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga keseimbangan lingkungan.

KDB (Koefisien Dasar Bangunan)

Persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang dikuasai. KDB mengatur seberapa besar lahan yang boleh dibangun dari total luas tanah.

KLB (Koefisien Lantai Bangunan)

Persentase perbandingan antara total luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan. KLB menentukan intensitas pembangunan vertikal pada suatu lahan.

Kawasan Lindung

Wilayah yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, seperti hutan lindung, sempadan sungai, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi. Pemanfaatan kawasan lindung diatur ketat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

Kawasan Budidaya

Wilayah yang ditetapkan untuk dikembangkan sebagai kegiatan ekonomi, permukiman, dan infrastruktur. Kawasan budidaya mencakup zona pertanian, perkebunan, permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata.

Statistik

Data Permohonan KKPR

-

Total Permohonan

-

Dalam Proses

-

Ditolak

-

Selesai

Penjelasan Simbol Peta
Simbol Keterangan Fungsi
Zona Pertanian Kawasan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan
Zona Permukiman Kawasan peruntukan hunian dan fasilitas pendukung
Zona Perdagangan Kawasan untuk kegiatan perdagangan dan jasa
Zona Industri Kawasan untuk kegiatan industri dan pergudangan
Zona Perkantoran Kawasan untuk kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta
Zona Pariwisata Kawasan untuk pengembangan pariwisata
Kawasan Lindung Kawasan yang dilindungi untuk kelestarian lingkungan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan taman, hutan kota, dan area hijau publik
Badan Air Sungai, danau, dan perairan lainnya
Infrastruktur Jalan, jembatan, dan prasarana umum lainnya
Catatan: Warna simbol pada peta dapat bervariasi. Gunakan fitur layer control untuk menampilkan/menyembunyikan zona tertentu.
Tutorial

Video Panduan Penggunaan SIMTARU

Pelajari cara menggunakan sistem SIMTARU melalui video panduan berikut

Simtaru Gowa

video demo

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar SIMTARU dan layanan tata ruang

faq illustration

SIMTARU adalah Sistem Informasi Tata Ruang yang menyediakan layanan digital untuk pengelolaan dan akses informasi tata ruang Kabupaten Gowa. Sistem ini membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam mengecek zonasi, peruntukan lahan, dan mengajukan permohonan KKPR secara online.

Anda dapat mengajukan permohonan KKPR melalui sistem online dengan langkah-langkah: (1) Cek zonasi lokasi di peta SIMTARU, (2) Siapkan dokumen persyaratan, (3) Isi formulir permohonan online, (4) Upload dokumen pendukung, (5) Submit permohonan dan dapatkan nomor tracking untuk melacak status permohonan Anda.

Dokumen yang diperlukan meliputi: (1) KTP pemohon, (2) Surat kuasa (jika dikuasakan), (3) Dokumen penguasaan tanah (sertifikat/surat perjanjian sewa), (4) Koordinat lokasi dalam format shapefile, (5) Rencana teknis bangunan (jika ada), dan (6) Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis permohonan.

Untuk KKPR Berusaha dengan RDTR terintegrasi: maksimal 1 hari kerja. Untuk PKKPR: maksimal 20 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran PNBP diterima. Waktu proses dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas kajian.

Akses menu Peta SIMTARU, gunakan fitur pencarian atau zoom ke lokasi yang diinginkan. Klik pada titik lokasi untuk melihat informasi zonasi, peruntukan lahan, KDB, KLB, dan ketentuan tata ruang lainnya. Anda juga bisa menggunakan layer control untuk menampilkan berbagai informasi peta.

Akses informasi dan peta SIMTARU gratis untuk umum. Biaya dikenakan hanya untuk permohonan KKPR berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran PNBP akan diberitahukan melalui Surat Perintah Setor (SPS) setelah permohonan diverifikasi.
Link Penting

Tautan Terkait

Akses cepat ke layanan dan informasi penting terkait tata ruang

Kementerian ATR
Kementerian ATR/BPN

Portal resmi tata ruang nasional

Kunjungi
OSS
OSS RBA

Sistem perizinan berusaha

Kunjungi
Pemkab Gowa
Pemkab Gowa

Website resmi pemerintah

Kunjungi
DPMPTSP
DPMPTSP Gowa

Layanan perizinan terpadu

Kunjungi
Memproses...