Pengertian KKPR Non Berusaha
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang memastikan setiap rencana kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, KKPR dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non berusaha, dan KKPR untuk kegiatan strategis nasional KKPR Non Berusaha ditujukan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat komersial dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha, namun tetap wajib memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.
Karakteristik Kegiatan Non Berusaha
Kegiatan Non Berusaha memiliki karakteristik utama antara lain tidak bersifat komersial, tidak menghasilkan keuntungan, tidak termasuk objek vital nasional, serta pendanaannya dapat berasal dari APBN, APBD, atau dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Jenis kegiatan yang termasuk dalam KKPR Non Berusaha meliputi pembangunan rumah tinggal, tempat peribadatan, fasilitas sosial dan pendidikan oleh yayasan, kegiatan kemanusiaan, serta pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah pusat atau daerah.
Subjek Pemohon KKPR Non Berusaha
Pemohon KKPR Non Berusaha dapat berasal dari:
- Orang perseorangan atau kelompok masyarakat, termasuk organisasi yang tidak berbadan hukum.
- Badan hukum, seperti yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas sepanjang kegiatannya bersumber dari dana CSR.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD dan tidak bersifat strategis nasional
Tujuan dan Manfaat KKPR Non Berusaha
Penerapan KKPR Non Berusaha bertujuan untuk menjamin tertib pemanfaatan ruang, mencegah konflik tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga non komersial dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
Dengan adanya KKPR, kegiatan non berusaha tetap berjalan sesuai rencana tata ruang tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kepentingan umum.
Penutup
KKPR Non Berusaha merupakan instrumen penting dalam sistem penataan ruang nasional. Melalui pengaturan yang jelas dan mekanisme non elektronik yang terstruktur, pemerintah memastikan bahwa kegiatan non komersial tetap selaras dengan RTR serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan
Jenis Permohonan KKPR Nonberusaha
- Rumah Tinggal Tunggal
- Masjid
- Mushola/Langgar/Surau
- Gereja
- Kapel
- Pura
- Vihara
- Kelenteng
- Perpustakaan
- Tempat Pendidikan Formal
- Tempat Pendidikan Non-Formal
- Tempat Pelatihan
- Panti Asuhan
- Panti Jompo
- Sarana Umum (CSR)
- Prasarana Umum (CSR)
- Fasilitas Publik (CSR)