Kumpulan istilah dasar yang digunakan dalam regulasi penataan ruang di Kabupaten Gowa, untuk memudahkan Anda memahami proses administrasi dan perizinan.
Dokumen perencanaan tata ruang berskala makro yang mengatur struktur dan pola ruang untuk wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu 20 tahun. RTRW menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan penetapan kawasan strategis.
Penjabaran lebih rinci dari RTRW yang mengatur zonasi dan ketentuan pemanfaatan ruang secara detail. RDTR dilengkapi dengan Peraturan Zonasi dan menjadi dasar penerbitan izin pembangunan serta persetujuan KKPR.
Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan terdiri dari KKPR untuk kegiatan berusaha, non-berusaha, dan strategis nasional.
Pembagian wilayah berdasarkan fungsi dan karakteristik tertentu seperti zona permukiman, perdagangan, industri, atau konservasi. Zonasi mengatur ketentuan pemanfaatan ruang untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang dikuasai. KDB mengatur seberapa besar lahan yang boleh dibangun dari total luas tanah.
Persentase perbandingan antara total luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan. KLB menentukan intensitas pembangunan vertikal pada suatu lahan.
Wilayah yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, seperti hutan lindung, sempadan sungai, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi. Pemanfaatan kawasan lindung diatur ketat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Wilayah yang ditetapkan untuk dikembangkan sebagai kegiatan ekonomi, permukiman, dan infrastruktur. Kawasan budidaya mencakup zona pertanian, perkebunan, permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata.