DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GOWA

SISTEM INFORMASI TATA RUANG

SIMTARU adalah platform digital untuk pengelolaan dan pelayanan informasi tata ruang Kabupaten Gowa, memastikan transparansi dan aksesibilitas data tata ruang bagi masyarakat dan investor.

Peta SIMTARU Daftar
Peta SIMTARU
Layanan

Layanan Tata Ruang Gowa

Solusi digital terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Akses Peta Interaktif

Masyarakat dapat mengakses peta berbasis GIS yang menampilkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara real-time.

Validasi KKPR

Mempercepat proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara online untuk kemudahan berinvestasi.

Kawasan Lindung

Memberikan informasi detail mengenai zonasi lindung dan budidaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Glosarium

Istilah Penting Tata Ruang

Pahami istilah dasar yang digunakan dalam regulasi penataan ruang di Kabupaten Gowa agar memudahkan proses administrasi Anda.

RTRW

Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen perencanaan yang mengatur struktur dan pola ruang untuk wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu 20 tahun.

RDTR

Penjabaran lebih rinci dari RTRW yang mengatur zonasi dan ketentuan pemanfaatan ruang secara mendetail di setiap koridor.

KKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai dasar perizinan berusaha.

Zonasi

Pembagian wilayah berdasarkan fungsi peruntukan lahan tertentu.

Statistik

Data Permohonan KKPR

-

Total Permohonan

-

Dalam Proses

-

Ditolak

-

Selesai

Pengumuman
Lihat Semua

Belum ada pengumuman

Penjelasan Simbol Peta
Zona Pertanian
Zona Permukiman
Zona Perdagangan
Zona Industri
Zona Perkantoran
Zona Pariwisata
Kawasan Lindung
Ruang Terbuka Hijau
Badan Air
Infrastruktur
Tutorial

Video Panduan Penggunaan SIMTARU

Pelajari cara menggunakan sistem SIMTARU melalui video panduan berikut

Simtaru Gowa

video demo

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar SIMTARU dan layanan tata ruang

faq illustration

SIMTARU adalah Sistem Informasi Tata Ruang yang menyediakan layanan digital untuk pengelolaan dan akses informasi tata ruang Kabupaten Gowa. Sistem ini membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam mengecek zonasi, peruntukan lahan, dan mengajukan permohonan KKPR secara online.

Anda dapat mengajukan permohonan KKPR melalui sistem online dengan langkah-langkah: (1) Cek zonasi lokasi di peta SIMTARU, (2) Siapkan dokumen persyaratan, (3) Isi formulir permohonan online, (4) Upload dokumen pendukung, (5) Submit permohonan dan dapatkan nomor tracking untuk melacak status permohonan Anda.

Dokumen yang diperlukan meliputi: (1) KTP pemohon, (2) Surat kuasa (jika dikuasakan), (3) Dokumen penguasaan tanah (sertifikat/surat perjanjian sewa), (4) Koordinat lokasi dalam format shapefile, (5) Rencana teknis bangunan (jika ada), dan (6) Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis permohonan.

Untuk KKPR Berusaha dengan RDTR terintegrasi: maksimal 1 hari kerja. Untuk PKKPR: maksimal 20 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran PNBP diterima. Waktu proses dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas kajian.

Akses menu Peta SIMTARU, gunakan fitur pencarian atau zoom ke lokasi yang diinginkan. Klik pada titik lokasi untuk melihat informasi zonasi, peruntukan lahan, KDB, KLB, dan ketentuan tata ruang lainnya. Anda juga bisa menggunakan layer control untuk menampilkan berbagai informasi peta.

Akses informasi dan peta SIMTARU gratis untuk umum. Biaya dikenakan hanya untuk permohonan KKPR berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran PNBP akan diberitahukan melalui Surat Perintah Setor (SPS) setelah permohonan diverifikasi.
Link Penting

Tautan Terkait

Akses cepat ke layanan dan informasi penting terkait tata ruang

Kementerian ATR
Kementerian ATR/BPN

Portal resmi tata ruang nasional

Kunjungi
OSS
OSS RBA

Sistem perizinan berusaha

Kunjungi
Pemkab Gowa
Pemkab Gowa

Website resmi pemerintah

Kunjungi
DPMPTSP
DPMPTSP Gowa

Layanan Informasi Perizinan dan Nonperizinan

Kunjungi
Memproses...